ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) “MULYA USAHA” DESA BANJARMULYA KECAMATAN PEMALANG KABUPATEN PEMALANG




BAB  I
UMUM

Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga (ART) BUM Desa MULYA  USAHA merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD BUM Desa MULYA  USAHA dan bersumber pada Anggaran Dasar yang berlaku dan oleh karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar termaksud.


BAB II
ORGANISASI PENGELOLA BUM DESA MULYA  USAHA

Pasal 2
Susunan organisasi BUM Desa MULYA  USAHA  terdiri dari :
a.     Penasihat
b.     Pelaksana operasional
c.     Pengawas

Pasal 3
(1)   Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa.
(2)  Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3)   Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mewakili kepentingan masyarakat.




BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGELOLA/PENGURUS
Pasal 4
(1)   Penasihat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a.          mendapatkan tunjangan/intensif Operasioanal
b.          menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa MULYA  USAHA.


(2)   Penasihat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
a.          memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa MULYA  USAHA;
b.          memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa MULYA  USAHA.; dan
c.           mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa MULYA USAHA
(3)   Penasihat berwenang:
a.            meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
b.    melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa MULYA  USAHA.

Pasal 5
(1)   Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a.          mendapatkan tunjangan/intensif ;
b.          menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa MULYA  USAHA
(2)   Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
a.          melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa MULYA  USAHA. agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
b.          menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa;
c.           Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
(3)   Pelaksana Operasional berwenang:
a.     membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
b.    membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
c.    memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 6
(1)   Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a.          mendapatkan tunjangan/intensif;
b.          menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa MULYA  USAHA
(2)  Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban menyelenggarakan Musyawarah/Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(3)   Pengawas berwenang menyelenggarakan Musyawarah/Rapat Umum Pengawas untuk:
a.   pemilihan dan pengangkatan Pengawas;
b.   penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
c.   pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.


BAB  IV
MASA BAKTI KEPENGURUSAN

Pasal 7
(1)   Masa bakti Penasehat   selama masih menjabat kepala desa.
(2)   Masa bakti pelaksana  operasional  selama  3 (Tiga) tahun dan dapat   dipilih kembali untuk dua kali periode kepengurusan.
(3)   Masa bakti pengawas selama  3 (Tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk dua kali periode kepengurusan.


BAB  V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN  PENGURUS

Pasal 8
(1)  Pelaksana operasional dan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris / Penasihat berdasarkan persetujuan Badan Permusyawaratan  Desa (BPD) dalam musyawarah desa/rembug  desa.
(2)   Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
a.     masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b.     berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.     berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha  
      ekonomi Desa; dan
d.    pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau
      sederajat;
(3)  Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
a.    meninggal dunia;
b.    telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
      dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
c.     mengundurkan diri;
d.    tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat
     perkembangan kinerja BUM Desa;
 e.    terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.


BAB VI
PENETAPAN  JENIS USAHA

Pasal 9
(1)   Jenis usaha BUM Desa MULYA  USAHA  meliputi usaha-usaha antara lain :
a.          PENYEWAAN        : (Pasar Desa,Penyewaan tanah bantaran dan
                                         penyewaan pengairan air tanah/sumur pompa)
b.          PERDAGANGAN   : (Jual beli bibit,sewa alat pertanian,jual pupuk dan
                                          jual beli hasil panen pertanian)
c.           BISNIS SOSIAL    : ( Pengolahan pupuk organik)
d.       KEUANGAN                   : ( Simpan Pinjam)

(2)   Pengembangan usaha BUM DESA dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada.

BAB VII
SUMBER PERMODALAN

Pasal 10
Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
(2) Kekayaan BUM Desa merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan.
(3) Modal BUM Desa terdiri atas:
a. penyertaan modal Desa; dan
b. penyertaan modal masyarakat Desa.
(4) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari APB Desa dan sumber lainnya.
(5) Penyertaan modal Desa yang berasal dari APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat bersumber dari:
a. dana segar;
b. bantuan Pemerintah;
c. bantuan pemerintah daerah; dan
d. aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa.

(6) Bantuan Pemerintah dan pemerintah daerah kepada BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c disalurkan melalui mekanisme APB Desa.
(7)Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.


BAB VIII
SANKSI-SANKSI

Pasal 11

(1)   Bagi pemanfaat usaha BUMDes MULYA  USAHA yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi / hukuman
(2)   sanksi dimaksud adalah
a.    Keterlambatan pembayaran angsuran/sewa akan dikenakan biaya tambahan 20% dari nilai pembayaran/sewa.
b.   Waktu jatuh tempo pembayaran angsuran/sewa,akan di atur lebih rinci dalam SOP setiap unit usaha.

Pasal 12

(1)  Keuntungan usaha berasal dari Jasa Pelayanan unit Usaha Bumdes MULYA  USAHA
(2)   Besarnya jasa usaha ditetapkan berdasarkan Musyawarah Umum
a.  Ketentuan besarnya jasa akan diatur dalam setiap SOP unit usaha
b.  Jasa unit usaha Lainnya disesuaikan dengan perkembangan pasar, dengan pertimbangan tidak membebani masyarakat dan konsumen;



BAB IX
KEPAILITAN BUM DESA

Pasal 13

(1)   Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
(2)  Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
(3)   Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.





BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur kemudian oleh musyawarah BUM Desa.

Demikian Anggaran Rumah Tangga BUM Desa MULYA  USAHA ditetapkan oleh pengelola BUM Desa MULYA  USAHA  yang diberi kuasa oleh Musyawarah Desa.

                                     
         
                                                Ditetapkan di       : Banjarmulya.
                                                Pada tanggal         : 24  MEI   2017
    



                                              Pelaksana Oprasional
Taufik  Hidayat
Direktur
…………………
Ali Nasihin
Keuangan
…………………
Haryono Endarto.ST
SDM
…………………



Mengetahui,

Ketua  BPD





Tanuri
Kepala Desa  Banjarmulya





S u n o t o



Komentar