ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) “MULYA USAHA” DESA BANJARMULYA KECAMATAN PEMALANG KABUPATEN PEMALANG
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga (ART) BUM Desa MULYA USAHA merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD BUM Desa MULYA USAHA dan bersumber pada
Anggaran Dasar yang berlaku dan oleh karena itu tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar termaksud.
BAB II
ORGANISASI PENGELOLA BUM DESA MULYA USAHA
Pasal 2
Susunan organisasi BUM Desa MULYA USAHA terdiri dari :
a. Penasihat
b. Pelaksana
operasional
c. Pengawas
Pasal 3
(1)
Penasihat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa.
(2) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3)
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf c mewakili kepentingan masyarakat.
BAB III
HAK, KEWAJIBAN
DAN WEWENANG PENGELOLA/PENGURUS
Pasal 4
(1) Penasihat dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a. mendapatkan tunjangan/intensif
Operasioanal
b. menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang
dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa MULYA USAHA.
(2) Penasihat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai
kewajiban:
a. memberikan
nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa MULYA USAHA;
b. memberikan
saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM
Desa MULYA USAHA.; dan
c. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM
Desa MULYA USAHA
(3) Penasihat berwenang:
a.
meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai
persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
b. melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan
kinerja BUM Desa MULYA USAHA.
Pasal 5
(1) Pelaksana Operasional dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a. mendapatkan tunjangan/intensif
;
b. menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang
dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa MULYA USAHA
(2) Pelaksana Operasional dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
a. melaksanakan
dan mengembangkan BUM Desa MULYA USAHA. agar
menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum
masyarakat Desa;
b. menggali
dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Desa;
c. Melakukan kerjasama
dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
(3) Pelaksana
Operasional berwenang:
a.
membuat laporan keuangan seluruh
unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
b. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM
Desa setiap bulan;
c. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa
kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 6
(1) Pengawas dalam melaksanakan
tugasnya mempunyai hak:
a. mendapatkan
tunjangan/intensif;
b. menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang
dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa MULYA USAHA
(2) Pengawas
dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban menyelenggarakan
Musyawarah/Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun sekali.
(3) Pengawas berwenang menyelenggarakan Musyawarah/Rapat Umum
Pengawas untuk:
a. pemilihan
dan pengangkatan Pengawas;
b. penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha
dari BUM Desa; dan
c. pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
BAB IV
MASA
BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 7
(1) Masa bakti Penasehat selama masih menjabat kepala desa.
(2) Masa bakti pelaksana operasional selama
3 (Tiga) tahun dan dapat dipilih
kembali untuk dua kali periode kepengurusan.
(3) Masa bakti
pengawas selama 3 (Tiga) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk dua kali periode kepengurusan.
BAB V
TATA CARA
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 8
(1) Pelaksana operasional dan
Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris / Penasihat berdasarkan persetujuan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam
musyawarah desa/rembug desa.
(2)
Persyaratan menjadi Pelaksana
Operasional meliputi:
a. masyarakat
Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b. berdomisili
dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian
terhadap usaha
ekonomi Desa; dan
d. pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau
sederajat;
(3) Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
c. mengundurkan diri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga
menghambat
perkembangan kinerja BUM Desa;
e. terlibat
kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
BAB VI
PENETAPAN JENIS USAHA
Pasal 9
(1) Jenis
usaha BUM Desa MULYA USAHA meliputi usaha-usaha antara lain :
a. PENYEWAAN :
(Pasar Desa,Penyewaan tanah bantaran dan
penyewaan pengairan air tanah/sumur pompa)
b. PERDAGANGAN : (Jual
beli bibit,sewa alat pertanian,jual pupuk dan
jual beli hasil panen pertanian)
c. BISNIS SOSIAL : (
Pengolahan pupuk organik)
d. KEUANGAN : ( Simpan Pinjam)
(2) Pengembangan
usaha BUM DESA dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada.
BAB VII
SUMBER
PERMODALAN
Pasal 10
Modal awal BUM
Desa bersumber dari APB Desa.
(2) Kekayaan BUM Desa merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan.
(3) Modal BUM Desa terdiri atas:
a. penyertaan modal Desa; dan
b. penyertaan modal masyarakat Desa.
(4) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari APB Desa dan sumber lainnya.
(5) Penyertaan modal Desa yang berasal dari APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat bersumber dari:
a. dana segar;
b. bantuan Pemerintah;
c. bantuan pemerintah daerah; dan
d. aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa.
(2) Kekayaan BUM Desa merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan.
(3) Modal BUM Desa terdiri atas:
a. penyertaan modal Desa; dan
b. penyertaan modal masyarakat Desa.
(4) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari APB Desa dan sumber lainnya.
(5) Penyertaan modal Desa yang berasal dari APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat bersumber dari:
a. dana segar;
b. bantuan Pemerintah;
c. bantuan pemerintah daerah; dan
d. aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa.
(6) Bantuan
Pemerintah dan pemerintah daerah kepada BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b dan huruf c disalurkan melalui mekanisme APB Desa.
(7)Penyertaan modal masyarakat
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan
masyarakat.
BAB VIII
SANKSI-SANKSI
Pasal 11
(1) Bagi
pemanfaat usaha BUMDes MULYA USAHA yang
melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi / hukuman
(2) sanksi
dimaksud adalah
a. Keterlambatan
pembayaran angsuran/sewa akan dikenakan biaya tambahan 20% dari nilai
pembayaran/sewa.
b. Waktu
jatuh tempo pembayaran angsuran/sewa,akan di atur lebih rinci dalam SOP setiap
unit usaha.
Pasal 12
(1) Keuntungan
usaha berasal dari Jasa Pelayanan unit Usaha Bumdes MULYA USAHA
(2) Besarnya
jasa usaha ditetapkan berdasarkan Musyawarah Umum
a. Ketentuan
besarnya jasa akan diatur dalam setiap SOP unit usaha
b. Jasa
unit usaha Lainnya disesuaikan dengan perkembangan pasar, dengan pertimbangan
tidak membebani masyarakat dan konsumen;
BAB IX
KEPAILITAN BUM DESA
Pasal 13
(1)
Kerugian yang dialami BUM Desa
menjadi beban BUM Desa.
(2) Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset
dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
(3)
Unit usaha milik BUM Desa yang tidak
dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan
pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai
kepailitan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur kemudian oleh musyawarah BUM Desa.
Demikian Anggaran Rumah Tangga BUM
Desa MULYA USAHA ditetapkan oleh pengelola BUM Desa MULYA USAHA yang diberi kuasa oleh Musyawarah Desa.
Ditetapkan
di : Banjarmulya.
Pada
tanggal : 24 MEI 2017
Pelaksana Oprasional
Taufik Hidayat
|
Direktur
|
…………………
|
Ali
Nasihin
|
Keuangan
|
…………………
|
Haryono
Endarto.ST
|
SDM
|
…………………
|
Mengetahui,
Ketua BPD
Tanuri
|
Kepala Desa Banjarmulya
S u n o t o
|
Komentar
Posting Komentar