ANGGARAN DASAR BADAN USAHA MILIK DESA “MULYA USAHA” DESA BANJARMULYA KECAMATAN PEMALANG KABUPATEN PEMALANG PROVINSI JAWA TENGAH
PANDAHULUAN
Organisasi
ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah
dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan
upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset
ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi
meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUM Desa
pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap
lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bisa dilakukan antara lain:
- pengembangan
kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan
aset ekonomi desa,
- mengintegrasikan
produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik
dalam jaringan pasar,
- mewujudkan
skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan,
- menguatkan
kelembagaan ekonomi desa,
- mengembangkan
unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan
teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun
dukungan pembinaan dan regulasi.
BUM Desa
merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis
potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan
kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka.
Disamping itu, keberadaan BUM Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan
sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan
pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.
Bahwa
dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
sebagaimana diamanatkan dalam Bab X yang menyatakan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Pemerintah
Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan
potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUM Desa, maka berdasarkan
Pasal 136 PP Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6
tentang Desa, maka disusunlah anggaran dasar BUM Desa sebagai berikut :
BAB
I
NAMA,
WAKTU, KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
Pasal
1
(1)
Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik
Desa MULYA USAHA yang
selanjutnya disebut BUM Desa
Mulya Usaha
(2) BUM Desa
MULYA USAHA didirikan pada tanggal 24 Mei 2017 untuk waktu yang
tidak terbatas.
(3) BUM Desa
MULYA USAHA. berkedudukan di Desa Banjarmulya Kecamatan Pemalang
Kabupaten Pemalang
(4) Wilayah
kerja BUM Desa MULYA USAHA adalah di Desa Banjarmulya Kecamatan Pemalang
Kabupaten Pemalang
BAB II
AZAS, VISI, MISI, MAKSUD DAN
TUJUAN
Pasal 2
BUM Desa MULYA USAHA berazaskan Pancasila serta berlandaskan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 3
(1) Visi
BUM Desa MULYA USAHA adalah Mandiri
(2) Misi
BUM Desa MULYA USAHA adalah sebagai berikut:
a. Menciptakan lapangan pekerjaan
b. Memberikan
pelayanan yang maksimal
c. Menggali
potensi Desa untuk didayagunakan
d. Membuka
pola wirausaha masyarakat
Pasal 4
(1) Pembentukan BUM Desa MULYA USAHA dimaksudkan guna mendorong dan menampung seluruh kegiatan ekonomi masyarakat yang berkembang sesuai adat
istiadat/budaya setempat untuk dikelola bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat.
(2) Tujuan pendirian BUM Desa MULYA USAHA adalah Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa.
BAB III
ARTI LOGO
Pasal 5
Logo BUMDes MULYA
USAHA mempunyai arti Dengan kekuatan bersama kita gali potensi
yang ada menuju masyarakat Banjarmulya yang makmur dan sejahtera.
BAB IV
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
BUM Desa ini merupakan
bagian dari Pemerintahan Desa Banjarmulya Kecamatan Pemalang
Kabupaten Pemalang
Pasal 7
BUM Desa ini bersifat menyelenggarakan kemanfaatan umum dan mengembangkan
perekonomian desa yang menguntungkan.
BAB V
JENIS USAHA DAN
PERMODALAN
Pasal 8
(1) Jenis usaha BUM Desa MULYA USAHA meliputi usaha-usaha antara lain :
a.Penyewaan (Pasar Desa,Penyewaan tanah bantaran dan penyewaan pengairan air
tanah
/sumur pompa)
b. Perdagangan (Jual beli bibt,sewa alat pertanian,jual pupuk dan jual beli
hasil panen
pertanian)
c. Bisnis Sosial (Pengolahan pupuk organik)
d. Keuangan (Simpan Pinjam)
(2) Pengembangan usaha BUM
Desa dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada.
Pasal 9
Sumber –sumber pembiayaan
/Permodalan BUM Desa dapat diperoleh dari
1)
Modal
awal BUMDES bersumber dari APB Desa.
2)
Modal
BUMDES terdiri atas:
a.
penyertaan
modal Desa; dan
b.
penyertaan
modal masyarakat Desa.
PASAL 10
1)
Penyertaan
modal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
Hibah
dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor
yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
b.
Bantuan
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
c.
Kerjasama
usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga
donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui
mekanisme APB Desa;
d.
Aset
Desa yang diserahkan kepada APBDesa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang Aset Desa.
2)
Penyertaan
modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b
berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.
PASAL 11
(1)
BUM Desa MULYA USAHA adalah Badan Usaha Milik Desa yang
dimiliki oleh pemerintah Desa dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan
mayoritas oleh pemerintah Desa.
(2)
Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan
dalam kepemilikan BUM Desa MULYA USAHA melalui penyertaan modal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) maksimal 40 %.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal
12
Organisasi pengelola BUM Desa
terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
PASAL
13
(1)
Susunan
kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari:
a.
penasihat;
b.
pelaksana
Operasional; dan
c.
pengawas.
(2)
Penamaan
susunan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
(3)
Tata
cara, persyaratan dan ketentuan lain yang mengatur tentang Organisasi Pengelola
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diatur dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga;
(4)
Penasihat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dijabatsecara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.
(5)
Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c mewakili kepentingan
masyarakat.
(6)
Susunan
kepengurusan Pengawas terdiri dari: 4
a.
Ketua;
b.
Wakil
Ketua merangkap anggota;
c.
Sekretaris
merangkap anggota;
d.
Anggota.
(7)
Susunan
kepengurusan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipilih oleh masyarakat
Desa melalui Musyawarah Desa.
BAB VII
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pasal 14
1)
Hasil
usaha BUMDES merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi
dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas
barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
2)
Pembagian
hasil usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan
ketentuan sebagai berikut:
a. Modal Usaha
=
60 %
- Penambahan Modal =
30 %
- PAD = 30 %
b. Cadangan
Umum =10 %
c.
Dana Sosial pendidikan =20 %
d.
Jasa produksi =10
%
( Pengawas,Penasehat,Pelaksana OP)
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Hal-hal yang
tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga,
dan/atau dilakukan perubahan seperlunya yang diputuskan melalui rembug
desa/musyawarah desa.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 16
Anggaran Dasar BUM Desa MULYA USAHA ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian Anggaran Dasar BUM Desa MULYA USAHA ditetapkan oleh pemimpin sidang/rapat yang
diberi kuasa oleh Musyawarah Desa.
Ditetapkan
di Banjarmulya.
Pada
tanggal :24 MEI 2017
Pelaksana Oprasional
1. Taufik Hidayat
|
Direktur
|
…………………
|
2. Ali Nasihin
|
Keuangan
|
…………………
|
3. Haryono
Endarto
|
SDM
|
…………………
|
Mengetahui,
Ketua
BPD
Tanuri
|
Kepala
Desa Banjarmulya
Sunoto
|
Komentar
Posting Komentar