ANGGARAN DASAR BADAN USAHA MILIK DESA “MULYA USAHA” DESA BANJARMULYA KECAMATAN PEMALANG KABUPATEN PEMALANG PROVINSI JAWA TENGAH

PANDAHULUAN

Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUM Desa pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bisa dilakukan antara lain:
  • pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa,
  • mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar,
  • mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan,
  • menguatkan kelembagaan ekonomi desa,
  • mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.

BUM Desa merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUM Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.
Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Bab X yang menyatakan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUM Desa, maka berdasarkan Pasal 136 PP Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tentang Desa, maka disusunlah anggaran dasar BUM Desa sebagai berikut :





BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA

Pasal 1

(1)     Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa  MULYA USAHA yang selanjutnya disebut BUM Desa
Mulya Usaha
(2)   BUM Desa MULYA USAHA didirikan pada tanggal 24 Mei 2017  untuk waktu yang tidak terbatas.
(3)   BUM Desa MULYA USAHA. berkedudukan di Desa Banjarmulya  Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang
(4)   Wilayah kerja BUM Desa MULYA USAHA adalah di Desa Banjarmulya Kecamatan Pemalang Kabupaten  Pemalang

BAB II
AZAS, VISI, MISI, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

BUM Desa MULYA USAHA berazaskan Pancasila serta berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 3

(1)   Visi BUM Desa MULYA  USAHA   adalah Mandiri
(2)   Misi BUM Desa MULYA  USAHA   adalah sebagai berikut:

a.    Menciptakan lapangan pekerjaan
b.   Memberikan pelayanan yang maksimal
c.    Menggali potensi Desa untuk didayagunakan
d.   Membuka pola wirausaha masyarakat
  
Pasal 4

(1)   Pembentukan BUM Desa MULYA  USAHA  dimaksudkan guna mendorong dan menampung seluruh kegiatan ekonomi masyarakat yang berkembang sesuai adat istiadat/budaya setempat untuk dikelola bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat.
(2)   Tujuan pendirian BUM Desa MULYA USAHA  adalah Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa.  


BAB III
ARTI  LOGO

Pasal 5

Logo BUMDes MULYA USAHA mempunyai  arti  Dengan kekuatan bersama kita gali potensi yang ada menuju masyarakat Banjarmulya yang makmur dan sejahtera.

BAB  IV
BENTUK DAN SIFAT

Pasal 6

BUM Desa ini merupakan bagian dari Pemerintahan Desa Banjarmulya  Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang

Pasal 7
BUM Desa ini bersifat menyelenggarakan kemanfaatan umum dan mengembangkan perekonomian desa yang menguntungkan.

BAB  V
JENIS USAHA DAN PERMODALAN

Pasal 8

(1)   Jenis usaha BUM Desa MULYA USAHA  meliputi usaha-usaha antara lain :
a.Penyewaan    (Pasar Desa,Penyewaan tanah bantaran dan penyewaan pengairan air tanah
                                                 /sumur pompa)
b. Perdagangan (Jual beli bibt,sewa alat pertanian,jual pupuk dan jual beli hasil panen   
                                   pertanian)
c.  Bisnis  Sosial  (Pengolahan pupuk organik)
d. Keuangan       (Simpan Pinjam)
(2)   Pengembangan usaha BUM Desa dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada.

Pasal 9
Sumber –sumber pembiayaan /Permodalan BUM Desa dapat diperoleh dari
1)        Modal awal BUMDES bersumber dari APB Desa.
2)        Modal BUMDES terdiri atas:
a.    penyertaan modal Desa; dan
b.    penyertaan modal masyarakat Desa.

PASAL  10
1)        Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.    Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
b.    Bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
c.     Kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
d.    Aset Desa yang diserahkan kepada APBDesa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.
2)        Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.
PASAL  11

(1)   BUM Desa MULYA USAHA  adalah Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh pemerintah Desa dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh pemerintah Desa.
(2)   Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUM Desa MULYA USAHA  melalui penyertaan modal  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimal 40 %.


BAB  VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12
Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
PASAL 13
(1)         Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari:
a.            penasihat;
b.            pelaksana Operasional; dan
c.             pengawas.
(2)         Penamaan susunan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(3)         Tata cara, persyaratan dan ketentuan lain yang mengatur tentang Organisasi Pengelola sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; 
(4)         Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dijabatsecara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.
(5)         Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c mewakili kepentingan masyarakat.
(6)         Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari: 4
a.            Ketua;
b.            Wakil Ketua merangkap anggota;
c.             Sekretaris merangkap anggota;
d.            Anggota.
(7)         Susunan kepengurusan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa.

BAB VII
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pasal 14
1)        Hasil usaha BUMDES merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
2)        Pembagian hasil usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a.  Modal  Usaha                        =         60 %
     - Penambahan Modal =                    30 %
     - PAD                         =                                    30 %
b. Cadangan Umum                   =10 %
c. Dana Sosial pendidikan          =20 %
d. Jasa produksi                          =10 %
    ( Pengawas,Penasehat,Pelaksana OP)
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15

Hal-hal yang  tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar  ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan/atau dilakukan perubahan seperlunya yang diputuskan melalui rembug desa/musyawarah  desa.
BAB  IX
PENUTUP
Pasal 16
Anggaran Dasar BUM Desa MULYA USAHA  ini mulai berlaku pada  tanggal ditetapkan.

Demikian Anggaran Dasar BUM Desa MULYA USAHA  ditetapkan oleh pemimpin sidang/rapat yang diberi kuasa oleh Musyawarah Desa.

                                                                                               




                                                                                Ditetapkan di     Banjarmulya.
                                                                                Pada tanggal      :24  MEI   2017
       


Pelaksana Oprasional

1.     Taufik  Hidayat
Direktur
…………………

2.     Ali  Nasihin
Keuangan
…………………

3.      Haryono Endarto
SDM
…………………




                                                                                Mengetahui,

Ketua BPD




Tanuri
Kepala Desa Banjarmulya




Sunoto

Komentar